Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya antara lain, Rohidin beserta Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah. Sedangkan lima orang lainnya yang turut terjaring OTT hanya berstatus sebagai saksi. (Yudha Krastawan)
