IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Terlebih, proses hukum yang dilakukan lembaganya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Tessa melalui keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Meski demikian, KPK menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Mbak Ita.
Sebab, langkah hukum yang diambil Wali Kota Semarang itu memang diberikan oleh aturan perundang-undangan.
“KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa. (Yudha Krastawan)