IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menangani dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun 2024-2025. Selain menetapkan dan menahan tiga tersangka, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar
Uang tersebut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) lalu.
“KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Sebagaimana diketahui, ada sembilan orang yang terjaring OTT di Pekanbaru, Riau. Delapan orang di antaranya ditangkap di Pekanbaru dan satu orang lainnya di Jakarta.
Dari sembilan orang yang terjaring operasi senyap itu, tiga orang di antaranya disebut telah ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Yudha Krastawan)