Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sita Uang Tunai Rp6,8 Miliar Terkait OTT Pj Walikota Pekanbaru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Sita Uang Tunai Rp6,8 Miliar Terkait OTT Pj Walikota Pekanbaru
Headline

KPK Sita Uang Tunai Rp6,8 Miliar Terkait OTT Pj Walikota Pekanbaru

Farih
Farih Published 04 Dec 2024, 15:56
Share
1 Min Read
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: ipol.id
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menangani dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun 2024-2025. Selain menetapkan dan menahan tiga tersangka, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar

Uang tersebut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) lalu.

“KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sebagaimana diketahui, ada sembilan orang yang terjaring OTT di Pekanbaru, Riau. Delapan orang di antaranya ditangkap di Pekanbaru dan satu orang lainnya di Jakarta.

Dari sembilan orang yang terjaring operasi senyap itu, tiga orang di antaranya disebut telah ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, OTT, Pj. Walikota Pekanbaru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Pasca OTT Rohidin Mersyah, KPK Langsung Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
Next Article Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan saat melakukan investigasi di lapangan meliputi penelaahan, pengumpulan data dan informasi, serta wawancara korban dan saksi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Penyerangan di Deli Serdang

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?