Lantaran diduga tewas dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pada tanggal 3 Desember kami menerima telpon dari pihak rumah sakit di Jakarta Timur terkait adanya seorang balita meninggal dunia diduga tidak wajar. Kemudian kami ke rumah sakit,” katanya.
Armunanto menegaskan, setelah mendapat laporan pihaknya membawa jenazah anak AG ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi atau Visum et Repertum memastikan penyebab tewasnya.
Pada 3 Desember 2024 malam pun pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dialami AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
“Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi,” tegasnya.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.