Sslamjutnya, pada Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Sejauh ini, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan.
“Saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, saat ini masih penyelidikan. Pokoknya yang bisa memberikan keterangan terkait peristiwa kami mintai keterangan,” tukas Kasat Reskrim, AKBP Armunanto.
Jenazah AG sendiri sudah diserahkan kepada pihak keluarga, dan dimakamkan pada Rabu (4/12/2024) lalu, di satu pemakaman di wilayah Kecamatan Kramat Jati. (Joesvicar Iqbal)