IPOL.ID – Seorang warga asal Banjarmasin berinisial BA tewas akibat tindakan keji yang dilakukan oknum polisi Polresta Palangka Raya berinisial AKS. Korban ditembak oleh AKS dan jasadnya kemudian dibuang ke area perkebunan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 27 November 2024. AKS, bersama seorang sopir taksi daring berinisial HA, mencari keberadaan korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
AKS kemudian menyuruh krban untuk ikut menaiki mobil yang dikemudikan HA.
Di dalam mobil yang sedang berjalan, pelaku diduga menembak korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelahnya, AKS membuang jasad korban di dekat areal perkebunan Desa Bukit Batu, Kabupaten Katingan.
Tindakan keji AKS tak berhenti di situ. Dia juga membawa kabur mobil yang sebelumnya dikendarai oleh BA.
Jasad korban baru ditemukan pada 6 Desember 2024 oleh warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kondisi jasad yang telah lama terbengkalai membuat identifikasi awal sulit dilakukan.
Titik terang mulai muncul pada 10 Desember 2024, ketika HA, yang menjadi saksi mata kejadian, melaporkan dugaan pembunuhan dan pencurian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Namun, dalam perkembangannya, HA turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sarana dalam tindak pidana.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penembakan.
Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan alat bukti dan tes urine yang dilakukan oleh Mabes Polri, yang menunjukkan AKS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Diduga pula, diduga keterlibatan HA mengikuti AKS berkaitan dengan pekerjaannya sebagai sopir taksi online.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
AKS juga telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat sidang Kode Etik Profesi.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, bahwa personel telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.
“Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” katanya, dikutip Kamis (19/12). (far)