IPOL.ID – PT Foom Lab Global (FOOM) menanggapi pemberitaan beredar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Foom Lab Global terhadap mantan pegawainya bernama Sulfa Sopiani.
Sebelumnya, di media sosial (Medsos) muncul narasi seorang karyawan bernama Sulfa dengan gaji Rp5 juta digugat oleh eks tempat kerjanya Rp800 juta karena pindah kerja.
Melalui kuasa hukumnya dari AM Oktarina Counsellors At Law, Noverizky Tri Putra Pasaribu, sejumlah pemberitaan beredar di media sosial hanya disampaikan secara sepihak dan cenderung ingin mengaburkan fakta sebenarnya.
Noverizky membeberkan kronologi permasalahan hingga membuat pihak FOOM melakukan upaya hukum hingga menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Noverizky, mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Namun, setelah dilakukan penulusuran internal, PT Foom Lab Global menemukan bahwa mantan pegawai bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang serupa di bulan yang sama pada Desember 2023.
“Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya,” terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebutkan Sulfa digaji Rp5 juta saat bekerja di FOOM adalah tidak benar.
“Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Noverizky menyebutkan, mantan karyawan itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.
“Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Nove.
Pelanggaran dimaksud, menurut Nove, yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global.
Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.
“Perlu diketahui bahwa tindakan itu melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur, bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor,” beber Nove.
Tindakan ini, menurutnya, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yaitu Pasal 1238 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait Wanprestasi atau
Ingkar Janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait Wanprestasi atau Ingkar Janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu.
“Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”.
Sudah Coba Klarifikasi
Sebelum menempuh jalur hukum, PT Foom Lab Global melalui AMO telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan menyangkal bergabungnya ke kompetitor.
“Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani NDA dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja dikompetitor,” tukasnya.
Namun, anehnya, kuasa hukum yang ditunjuk oleh mantan pegawai yang bersangkutan juga merupakan kuasa hukum dari kompetitor, dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa memang dia bekerja dikompetitor.
“Dalam pertemuan resmi, tak ada bantahan bahwa mantan pegawai memang bekerja di perusahaan kompetitor. Berdasarkan fakta tersebut, PT Foom Lab Global melalui AMO mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Noverizky.
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai terbukti bersalah melanggar perjanjian NDA, dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp800 juta, dan kompetitor juga diwajibkan tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan PT Foom Lab Global,” tukas Noverizky.
“Pihak FOOM sebenarnya tak ingin membawa persoalan ini ke ranah publik,” tambahnya.
Hanya saja, pihaknya juga tak mau tinggal diam ketika informasi berkembang di media sosial cenderung diframming pihak-pihak tertentu dengan narasi yang jauh dari fakta sebenarnya.
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti di Pengadilan, dan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dan penghormatan atas kesepakatan perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata”.
Noverizky juga mengajak publik untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bersifat provokatif.
“Kami menegaskan bahwa perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis, bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab”.
“Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha dan hubungan dengan pekerja,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal/msb)