IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak.
Diketahui, Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, telah meninggal dunia.
“KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Senin (23/12/2024).
“KPK akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas nama yang bersangkutan, (namun) setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” sambung Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Awang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang disidik sejak 24 September 2024. Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi perkara terkait rasuah yang menjerat oknum kepala daerah tersebut. (Yudha Krastawan)