Nanti, kalau ada apa-apa, lanjut Nusron, sifatnya clean and clear. Jangan sampai terjadi masalah menjadi salah satu terhambatnya pembangunan tempat agama.
Karena menurutnya, biasanya ketika tanah itu tidak clean and clear. Salah satunya ini supaya memastikan bahwa tanahnya adalah harus clean and clear.
“Sekarang kalau gereja mungkin sudah ribuan sertipikat ya diberikan, ribuan bidang. Ada yang sudah HGB, ada yang SHM. Nah ini kami akan sosialisasikan supaya HGB itu dinaikkan statusnya menjadi SHM karena lembaga keagamaan,” urainya.
Selama mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama, jika Agama Kristen berarti di Dijen Bimas Islam, Bimas Kristen itu boleh mengajukan. Menjadi bukti SHM. Syaratnya dua, ada rekomendasi dari Kementerian Agama dan ada surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
“Saya sudah banyak kasih surat persetujuan itu, kemarin juga Khonghucu juga minta saya kasih. (Jika ada kendala) ya biasa lah itu kan biasa masalah tumpang tindih surat pelepasan hak yang belum tuntas, biasa lah begitu,” tandas Menteri ATR Nusron.