Lembaga keagamaan apapun selama kepercayaan yang dianut diakui di Indonesia, menurutnya, boleh memiliki SHM, dahulu belum boleh karena masih Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, ketika sudah mempunyai sertipikat jangan sampai itu dicolong dan atau dijual.
“Jangan sampai juga sertipikatnya dicolong. Jadi benar-benar SHM ini jadi aset milik jemaat GKP Kampung Tengah, Kramat Jati,” canda Nusron.
Dikatakan Nusron, supaya ke depan Bapak-Ibu ketika beribadah bisa merasakan ketenangan, karena tanah ini sudah resmi diakui negara dan milik jemaat gereja ini.
“Jadi tak lagi was-was dan bertanya-tanya. Tolong dicek gereja lain apakah sudah disertipikatkan di tempat itu apa belum? Pemerintah membuka pintu dan memudahkan proses pelayanan,” tutur Nusron.
Menteri ATR menjelaskan, fungsi pemerintah pertama melindungi dan memfasilitasi, fasilitas dalam bentuk sertipikat. Kedua, negara menjamin kebebasan beragama. Ketiga, menjamin pangan, sandang dan papan.
“Keempat fungsi negara menjamin warga negaranya dari rasa aman terbebas dari ketakutan. Disini perlunya kehadiran TNI-Polri, agar warga masyarakat merasa aman terbentengi”.