Sementara itu, MenPANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 yang meminta instansi pemerintah di pusat maupun daerah untuk memastikan pelayanan publik dasar tetap tersedia. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan cuti pegawai secara selektif agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Dengan adanya langkah-langkah ini, Meutya Hafid optimis bahwa masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan tenang dan terkoneksi tanpa kendala. (ahmad)