IPOL.ID-Batas akhir penerimaan gugatan sengketa pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini hingga pukul 23.59 Wib.
Tercatat, pada Rabu (11/12/2024) sore, gugatan yang sudah didaftarkan di MK baru 7 permohonan sengketa pilkada provinsi.
Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh permohonan itu terdiri dari permohonan menggugat hasil pilkada gubernur Sulawesi Tenggara, gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa gubernur Papua Selatan.
Gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dimohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.
Sementara itu, gugatan pemilihan gubernur Sumatera Utara diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.