Adapun jenis barang dan jasa PPN nol persen mulai 1 Januari 2025, yakni barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.
Kemudian, jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau nol persen mulai Januari 2025 terdiri atas jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), serta pemakaian listrik dan air minum.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ucap Fauzi.
Fauzi menyampaikan NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.
Selain itu, NasDem juga mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.
Komisi XI DPR pun, kata dia, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan Pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat.