IPOL ID – Setelah aksinya menganiaya dan menghina mantan pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19), anak pemilik toko kue di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yakni George Sugama Halim (GSH) merasa terancam.
Jika sebelumnya GSH sesumbar tidak takut dilaporkan ke aparat kepolisian dan menyatakan dirinya kebal hukum, kini hal tersebut berubah ketika dia diringkus oleh aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, pada Senin (16/12/2024) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pria berinisial GSH merasa terancam hingga memilih pergi bermalam pada satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat, saat diamankan petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, pada Senin (16/12) pagi tadi.
“Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” ujar Kombes Nicolas pada awak media di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
GSH diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Ditreskrimum Polda Metro.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga GSH mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.
“Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam, diteror kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” jelasnya.
Kendati sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur pada akhirnya menyatakan status GSH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Nicolas menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan naik tahap penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap GSH dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan sedang berlangsung,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan cantik pegawai toko kue di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko. Akibatnya sekujur tubuh korban mengalami luka lebam hingga kepala bocor.
Korban, Dwi Ayu Darmawati, 19, mengaku telah dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awal kejadian saat Dwi yang sedang bekerja menolak permintaan pelaku berinisial G untuk membawa makanan yang dipesan pria itu secara online ke ruang kamar pribadi G.
Dwi menolak permintaan karena pelaku menyuruhnya menggunakan kalimat tidak sopan, dan sebelumnya G pernah melakukan kekerasan ketika menyuruh korban mengantar makanan ke kamar.
“Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi juga semua benda itu mengenai saya,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).
Saat kejadian itu sebenarnya terdapat pegawai lain yang berada di lokasi, tapi karena takut mereka hanya bisa diam melihat tindak penganiayaan dan mendokumentasikan kejadian sebagai barang bukti.
Dalam video tersebut tampak jelas pelaku melemparkan kursi dan mesin EDC untuk pembayaran ke arah Dwi, sedangkan pegawai lainnya hanya bisa menangis ketakutan. (Joesvicar Iqbal)