Kapolri juga mengungkapkan bahwa napi yang telah bebas akan mendapat pendampingan dari Kementerian Imipas, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri. Pendampingan ini bertujuan memastikan mereka tidak kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Langkah-langkah ini kami lakukan agar tidak ada lagi pelaku yang mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara,” ujar Kapolri.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa program pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Presiden menaruh perhatian besar pada dampak narkoba terhadap generasi muda dan masa depan bangsa.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan peredaran narkoba yang berdampak pada generasi muda harus diberantas dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, beliau membentuk desk pemberantasan narkoba di bawah arahan Menko Polhukam Budi Gunawan, dan kami diberi tugas sebagai ketua desk,” ungkap Kapolri.
Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap Indonesia bisa segera bebas dari ancaman narkoba. Penegakan hukum yang kuat, kolaborasi lintas institusi, dan fokus pada rehabilitasi menjadi strategi utama dalam mewujudkan cita-cita ini.