Petugas berhasil menangkap tiga tersangka:
- SR, penghubung jaringan,
- SV, pembuat racikan dan bahan baku, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Cibinong,
- IV, pengemas barang, ditangkap di sebuah perumahan di Bojongsoang yang dijadikan clandestine lab.
Polisi juga memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita, 259 liter cairan Liquid berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, bahan kimia berbahaya, mesin produksi seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portable, uang tunai Rp 75 juta yang diduga hasil peredaran narkoba.
“Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 670 miliar,” kata Asep.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar. (ahmad)