IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi seperti dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor OJK yang berlokasi di Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Upaya paksa tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
Penggeledahan tersebut adalah lanjutan dari kegiatan penggeledahan di kantor BI, Thamrin, Jakarta, Senin (16/12/2024) malam.
“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ucap M Ismail Riyadi.
OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.