IPOL.ID – PDIP resmi menggugat hasil Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP mendalilkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kedua pilkada tersebut.
“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, Rabu (11/12) malam.
“Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” sambungnya.
Di Jawa Timur, pihaknya memukan kejanggalan berupa perolehan suara nol untuk pasangan calon yang diusung PDIP Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) di sekitar 3.900 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma nol. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah surat suara tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota dengan data rekapitulasi tingkat provinsi.
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi,” paparnya.
Sementara di Jatengan, PDIP menduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum. Ronny mengklaim pihaknya menerima panggilan dari kepolisian dan kejaksaan, serta indikasi pengerahan kepala desa.
Dengan dalil-dalil tersebut, PDIP meminta MK membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jatim dan Jateng.
“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan,: ucap dia.
Gugatan Risma-Gus Hans terdaftar di MK secara daring pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB, sedangkan gugatan Andika-Hendi terdaftar pada pukul 22.13 WIB. (far)