Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Mulai 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Mulai 2025
Ekonomi

Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Mulai 2025

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 16 Dec 2024, 16:42
Share
3 Min Read
20241216 164553
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita.
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah mengumumkan pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-merek mereka agar dapat menikmati insentif ini sejak awal tahun depan.

“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Agus dalam konferensi pers bertajuk Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian insentif PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor hybrid ini mencapai Rp840 miliar.

Agus menjelaskan, pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa produsen mobil hybrid harus memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu untuk dapat berpartisipasi dalam program ini.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mobil Hybrid Mulai 2025, Pemerintah Berikan Insentif, PPnBM DTP 3 Persen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 12 16 at 16.28.42 Seminar HUT DWP, Ninuk Zudan Tekankan Pentingnya Ilmu Adab, Etika dan Bijak Bermedia Sosial Bagi Perempuan
Next Article Ilustrasi Pemprov Jakarta bebaskan pajak bumi dan bangunan rumah tertentu di Jakarta. Foto: Istock @Sakorn Sukkasemsakorn Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260615 WA0014
HeadlineNews

Ruben Onsu Diduga Sindir Giorgio Antonio, Caption Soal Ngopi Ini Bikin Heboh

Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026, Swedia Gilas Tunisia 5-1
15 Jun 2026, 11:18
Olahraga
Indonesia Tutup Perjalanan FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 di Peringkat Keempat
15 Jun 2026, 09:03
HeadlineNews
Viral! Wanita Penyandang Autis Diduga Tewas Dianiaya karena Masalah Sepele
15 Jun 2026, 09:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?