Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
EkonomiHeadline

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Iqbal
Iqbal Published 16 Dec 2024, 16:45
Share
2 Min Read
Ilustrasi Pemprov Jakarta bebaskan pajak bumi dan bangunan rumah tertentu di Jakarta. Foto: Istock @Sakorn Sukkasemsakorn
Ilustrasi Pemprov Jakarta bebaskan pajak bumi dan bangunan rumah tertentu di Jakarta. Foto: Istock @Sakorn Sukkasemsakornan PaPN 12 Persen, Berlaku Mulai Januari 2025. Foto: Istock @Sakorn Sukkasemsakorn
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah mengumumkan akan menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, mulai 1 januari 2025. Pemerintah akan memberlakukan pajak baru ini untuk barang dan jasa yang mereka anggap mewah dan premium.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen secara umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” jelas Airlangga Hartarto, pada Senin (16/12/2024).

Lanjut Airlangga mengatakan bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Dalam aturan itu, barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi.

Baca Juga

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Foto: R
Komisi XI DPR Bakal Panggil Kemenkeu karena Perusahaan Retail Pungut PPN 12 Persen
Polemik PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Hal Ini!
Pengusaha Ritel Dikabarkan Telah Terapkan PPN Baru, Aprindo: Tidak Ada Anggotanya Kenakan Tarif 12 Persen

Selanjutnya, ada beberapa layanan jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air yang juga dikenakan tarif PPN 0 persen alias bebas PPN.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PPN 12 persen, ppn naik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20241216 164553 Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Mulai 2025
Next Article images 54 Menteri PKP Dorong Kuota KPR FLPP Capai 500 Ribu Unit di 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260615 WA0014
HeadlineNews

Ruben Onsu Diduga Sindir Giorgio Antonio, Caption Soal Ngopi Ini Bikin Heboh

Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026, Swedia Gilas Tunisia 5-1
15 Jun 2026, 11:18
Olahraga
Indonesia Tutup Perjalanan FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 di Peringkat Keempat
15 Jun 2026, 09:03
HeadlineOlahraga
Kata-Kata Alwi Farhan Usai Juara Australian Open 2026
15 Jun 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?