IPOL.ID – Pemerintah mengumumkan akan menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, mulai 1 januari 2025. Pemerintah akan memberlakukan pajak baru ini untuk barang dan jasa yang mereka anggap mewah dan premium.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen secara umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” jelas Airlangga Hartarto, pada Senin (16/12/2024).
Lanjut Airlangga mengatakan bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Dalam aturan itu, barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi.
Selanjutnya, ada beberapa layanan jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air yang juga dikenakan tarif PPN 0 persen alias bebas PPN.