Terdapat pula PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian rumah yang berpengaruh pada naiknya permintaan untuk produk-produk manufaktur, seperti semen, keramik, genteng, kaca, dan sebagainya. (ahmad)