IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan putusan perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Sidang pembacaan putusan ditunda pada Jumat (13/12/2024).
“Kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13 (Desember),” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Maryono di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
Maryono mengungkapkan alasan ditundanya pembacaan putusan dikarenakan salah satu hakim anggota sedang berhalangan sehingga belum bisa melaksanakan musyawarah.
Sejatinya, musyawarah hakim itu perlu digelar untuk memutuskan putusan sidang yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Hari ini Pak Jaksa dan Penasehat Hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan. Namun, karena sesuatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai,” ujar Maryono.
Diketahui, 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan dengan total nilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.