Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersandung Korupsi Timah, Crazy Rich PIK dan Petinggi RBT Segera Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tersandung Korupsi Timah, Crazy Rich PIK dan Petinggi RBT Segera Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hukum

Tersandung Korupsi Timah, Crazy Rich PIK dan Petinggi RBT Segera Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta

Farih
Farih Published 13 Aug 2024, 23:21
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat memberikan keterangan pers du Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat memberikan keterangan pers du Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Seorang di antaranya atas nama terdakwa Helena Lim selaku Manager PT QSE yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), yakni Suparta (SP) selaku Direktur Utama dan Reza Adriansyah selalu Direktur Pengembangan.

“Adapun pelimpahan berkas perkara ketiga terdakwa tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

“Adapun terdakwa Reza Andriansyah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024, terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024 dan terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024,” sambung Harli.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Suparta dan Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap ketiga terdakwa tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Crazy Rich PIK, Korupsi, korupsi timah, Pengadilan Tipikor Jakarta, RBT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LPDUK dan PB PON Aceh Tandatangani Kerjasama Pengelolaan Dana Komersial. Foto: lpduk LPDUK dan PB PON Aceh Tandatangani Kerjasama Pengelolaan Dana Komersial
Next Article Kebakaran di Jl. Remaja 5, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Instagram @jktinfo Charger HP Diduga Picu Kebakaran di Manggarai, 7 Warga Luka dan Ribuan Warga Terdampak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?