Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini, kata Yusuf, juga berpotensi memperburuk kesenjangan karena PPN lebih bersifat regresif dibandingkan PPh (pajak penghasilan), dimana nantinya orang miskin akan menanggung beban pajak yang tinggi dari orang kaya.
“PPN lebih bersifat regresif karena dibayarkan saat pendapatan dibelanjakan untuk barang dan jasa dengan tarif tunggal terlepas berapapun tingkat pendapatan konsumen,” pungkasnya. (tim/VoA)