IPOL.ID – Per 12 Januari 2025, tugas pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) berharap OJK mampu meningkatkan kepercayaan investor.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto. Kami optimis mengingat OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” kata Ketua Aspakrindo Robby Bun kepada ipol.id Selasa (31/12/2024) di Jakarta.
Seperti diketahui UU No 4 Th 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), mengamanatkan 24 bulan semenjak UU disahkan, tugas pengawasan asset kripto harus sudah beralih pada 12 Januari 2025. Baik Bappebti maupun OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran BAPPEBTI dan Peraturan OJK. Sayangnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini belum terbit.
Aspakrindo sendiri menilai ada dampak dengan adanya peralihan ini. Di antaranya pelaku industri kripto tentu akan menyesuaikan regulasi. Selain itu, asosiasi dan anggotanya juga harus menyesuaikan sistem operasional, termasuk integrasi laporan dengan standar yang ditetapkan OJK.