Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengawasan Perdagangan Kripto Beralih, Aspakrindo Yakin Reputasi OJK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengawasan Perdagangan Kripto Beralih, Aspakrindo Yakin Reputasi OJK
EkonomiHeadline

Pengawasan Perdagangan Kripto Beralih, Aspakrindo Yakin Reputasi OJK

Timur
Timur Published 31 Dec 2024, 07:46
Share
3 Min Read
Aspakrindo dan industri aset kripto. Foto: aspakrindo.org
Aspakrindo dan industri aset kripto. Foto: aspakrindo.org
SHARE

“OJK secara aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kami. Mulai dari penyelenggaraan diskusi, forum, permintaan masukan, sampai keterlibatan industri di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan OJK,” ujar Robby Bun yang juga menjabat COO Reku – sebuah perusahaan bergerak di bursa aset kripto di Indonesia.

Ia mengakui OJK sejauh ini cukup intens menyosialisasikan POJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. OJK, lanjut Robby, juga turut mengundang seluruh penyelenggara tak hanya Asosiasi tapi juga pedagang, dan Self Regulatory Organization (SRO).

“OJK memberi ketentuan teknis perdagangan aset kripto, serta perlindungan konsumen, juga membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Robby.

Yang juga penting, lanjutnya, OJK juga menginstruksikan sebelum tanggal peralihan seluruh aturan, mekanisme dan kepatuhan masih menjadi wewenang penuh Bappebti. Terkait ini Aspakrindo terus berupaya mematuhi aturan yang diterapkan Bappebti. Hal ini dibuktikan dengan adanya proses Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) ke Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terus berjalan. “Kini sudah ada sembilan PFAK dan 21 lainnya masih dalam proses,” tegasnya.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0135
OJK Perkuat Kerjasama Indonesia-Australia dalam Penanganan SCAM Keuangan
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset kripto, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), aspakrindo, Bappebti, cryptocurrency, ojk, UU PPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selebrasi para pemain Thailand. (Instagram/changsuek) Thailand Tantang Vietnam di Final Piala AFF 2024
Next Article Sergio Conceicao latih AC Milan (Laman Resmi AC Milan) Menanti Sihir Sergio Conceicao AC Milan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?