Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengawasan Perdagangan Kripto Beralih, Aspakrindo Yakin Reputasi OJK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengawasan Perdagangan Kripto Beralih, Aspakrindo Yakin Reputasi OJK
EkonomiHeadline

Pengawasan Perdagangan Kripto Beralih, Aspakrindo Yakin Reputasi OJK

Timur
Timur Published 31 Dec 2024, 07:46
Share
3 Min Read
Aspakrindo dan industri aset kripto. Foto: aspakrindo.org
Aspakrindo dan industri aset kripto. Foto: aspakrindo.org
SHARE

IPOL.ID –  Per 12 Januari 2025, tugas pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) berharap OJK mampu meningkatkan kepercayaan investor.

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto. Kami optimis mengingat OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” kata Ketua Aspakrindo Robby Bun kepada ipol.id Selasa (31/12/2024) di Jakarta.

Seperti diketahui UU No 4  Th 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), mengamanatkan  24 bulan semenjak UU disahkan, tugas pengawasan asset kripto harus sudah beralih pada 12 Januari 2025. Baik Bappebti maupun OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran BAPPEBTI dan Peraturan OJK. Sayangnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini belum terbit.

Aspakrindo sendiri menilai ada dampak dengan adanya peralihan ini. Di antaranya pelaku industri kripto tentu akan menyesuaikan regulasi. Selain itu, asosiasi dan anggotanya juga harus menyesuaikan sistem operasional, termasuk integrasi laporan dengan standar yang ditetapkan OJK.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0135
OJK Perkuat Kerjasama Indonesia-Australia dalam Penanganan SCAM Keuangan
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset kripto, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), aspakrindo, Bappebti, cryptocurrency, ojk, UU PPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selebrasi para pemain Thailand. (Instagram/changsuek) Thailand Tantang Vietnam di Final Piala AFF 2024
Next Article Sergio Conceicao latih AC Milan (Laman Resmi AC Milan) Menanti Sihir Sergio Conceicao AC Milan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?