“OJK secara aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kami. Mulai dari penyelenggaraan diskusi, forum, permintaan masukan, sampai keterlibatan industri di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan OJK,” ujar Robby Bun yang juga menjabat COO Reku – sebuah perusahaan bergerak di bursa aset kripto di Indonesia.
Ia mengakui OJK sejauh ini cukup intens menyosialisasikan POJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. OJK, lanjut Robby, juga turut mengundang seluruh penyelenggara tak hanya Asosiasi tapi juga pedagang, dan Self Regulatory Organization (SRO).
“OJK memberi ketentuan teknis perdagangan aset kripto, serta perlindungan konsumen, juga membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Robby.
Yang juga penting, lanjutnya, OJK juga menginstruksikan sebelum tanggal peralihan seluruh aturan, mekanisme dan kepatuhan masih menjadi wewenang penuh Bappebti. Terkait ini Aspakrindo terus berupaya mematuhi aturan yang diterapkan Bappebti. Hal ini dibuktikan dengan adanya proses Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) ke Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terus berjalan. “Kini sudah ada sembilan PFAK dan 21 lainnya masih dalam proses,” tegasnya.