“Sehingga di kita ada dua perbedaan, kenapa? Ada menurut kata-kata ‘hadir’ di sini bukan hanya absen saja, tetapi harus ada orang, sebagian teman-teman berpendapat atau sebagian teman-teman fraksi berpendapat bahwa kehadiran itu dibuktikan dengan absen. Di dalam tatib kita ini, cuman ada kata-kata dihadiri,” ujarnya.
Baco kemudian membacakan draf tatib DPRD Jakarta. Dia menyebut dalam Pasal 154 poin B rapat paripurna dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota.
“Saya baca ya mohon disimak, kalau punya pdf-nya mohon dibaca pasal 154 rapat paripurna memenuhi kuorum apabila forum itu artinya dia berhak mengambil keputusan, berhak ya dihadiri oleh paling sedikit. Jadi dihadiri tidak ada kata tambahan dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, menyatakan pendapat, serta mengambil keputusan tersebut demikian gubernur dan wakil gubernur,” kata Baco.
“Point B nya dihadiri cuma dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dan jumlah anggota untuk memberikan setiap pimpinan DPRD serta menetapkan Perda dan APBD. C nya dihadiri oleh setengah atau 1/2 jumlah anggota DPRD untuk dapat rapat paripurna selain rapat yang dimaksud slide huruf A dan huruf B,” lanjutnya.