Baco menjelaskan jika dalam rapat dilakukan pengambilan keputusan, maka dianggap sah apabila disetujui oleh setengah anggota yang hadir. Dia menyebut hanya ada kata ‘hadir’ dalam tatib.
“Pasal 2 poin B keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada yang satu di atas dinyatakan sah apabila poin B disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir. Bahasanya juga yang hadir jadi untuk memenuhi rapat maka yang hadir itu 2/3. Tapi rapat itu mengambil keputusan dan itu sah apabila dihadiri disetujui oleh setengah dari yang hadir,” ucapnya.
Dari kata-kata dihadiri tersebut, kata dia diantara kita ada dua pendapat. Satu pendapat hadir patokan utamanya adalah diabsen hadir fisik lebih bagus. Pendapat kedua harus absen dan harus hadir fisik. “Kalau kita ikut pendapat pertama maka jumlah anggota yang hadir sudah cukup untuk memenuhi kuorum untuk kita mengambil keputusan. Kalau kita mengambil mengikuti pendapat yang kedua maka kita kurang orang kita masih kurang lebih 4 orang, kurang 4 orang,” tuturnya.
(sofian)