Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengesahan Perda Tidak Kuorum, Choirudin Skors 2 Kali Paripurna
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pengesahan Perda Tidak Kuorum, Choirudin Skors 2 Kali Paripurna
Jakarta Raya

Pengesahan Perda Tidak Kuorum, Choirudin Skors 2 Kali Paripurna

Bambang
Bambang Published 23 Dec 2024, 21:29
Share
4 Min Read
Wakil ketua DPRD DKJ, Basri Baco saat menjelaskan peroalan tatib DPRD.(Foto Sofian/ipol.id)
Wakil ketua DPRD DKJ, Basri Baco saat menjelaskan peroalan tatib DPRD.(Foto Sofian/ipol.id)
SHARE

“Sehingga di kita ada dua perbedaan, kenapa? Ada menurut kata-kata ‘hadir’ di sini bukan hanya absen saja, tetapi harus ada orang, sebagian teman-teman berpendapat atau sebagian teman-teman fraksi berpendapat bahwa kehadiran itu dibuktikan dengan absen. Di dalam tatib kita ini, cuman ada kata-kata dihadiri,” ujarnya.

Baco kemudian membacakan draf tatib DPRD Jakarta. Dia menyebut dalam Pasal 154 poin B rapat paripurna dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota.

“Saya baca ya mohon disimak, kalau punya pdf-nya mohon dibaca pasal 154 rapat paripurna memenuhi kuorum apabila forum itu artinya dia berhak mengambil keputusan, berhak ya dihadiri oleh paling sedikit. Jadi dihadiri tidak ada kata tambahan dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, menyatakan pendapat, serta mengambil keputusan tersebut demikian gubernur dan wakil gubernur,” kata Baco.

“Point B nya dihadiri cuma dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dan jumlah anggota untuk memberikan setiap pimpinan DPRD serta menetapkan Perda dan APBD. C nya dihadiri oleh setengah atau 1/2 jumlah anggota DPRD untuk dapat rapat paripurna selain rapat yang dimaksud slide huruf A dan huruf B,” lanjutnya.

Baca Juga

Politisi PKB, Yusuf usai mengikuti rapat di DPRD DKI.(Foto sofian/ipol.id)
Yusuf (PKB) Sebut Choirudin Bakal Jadi Ketua DPRD Jakarta dari PKS
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Choirudin, Pengesahan Perda, Skors 2 Kali Paripurna, Tidak Kuorum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Ibu Cerdas Keuangan, Keluarga Sejahtera Finansial" dalam rangka memperingati Hari Ibu yang dilaksanakan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin. Meringati hari Ibu, OJK Gelar Edukasi Kalangan Bagi Anggota Kowani
Next Article Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Marthinus Hukom, Sekretaris BNN, Irjen Tantan Sulistyana, Wakil Menteri Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus, Waka Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, Danjen Puspom TNI, Mayjen Yusri Muryanto, Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Andi Abdul Azis, Pangdam Tanjung Pura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, perwakilan Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan serta jajaran dalam Konfrensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Markas BNN RI Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Banjir Terjang Kabupaten Dompu, 3.766 Kepala Keluarga Terdampak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?