IPOL.ID- Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta berencana menghapus rute Transjakarta koridor Blok M-Kota. Karena berhimpitan dengan rute MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu). Namun hal itu mendapatkan penolakan.
Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum mengatakan, dalam hal ini melihat pertimbangan lain adalah agar penggunaan public service obligation (PSO) tidak tumpang tindih dan lebih efisien.
Rencana tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat karena harga tiket antara Transjakarta dan MRT berbeda. Lalu pada jam-jam sibuk MRT tidak mungkin akan mampu mengangkut penumpang yang selama ini diangkut moda Transjakarta.
“Operasional Transjakarta selama ini ditopang atau disubsidi melalui PSO melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber APBD adalah dari pajak yang dipungut dari rakyat, dengan demikian rakyat memiliki saham disitu,” kata Budiyanto, yang juga Pengamat Transportasi, Rabu (25/12/2024).
Dikatakan Budiyanto, kepemilikan saham masyarakat itu tadi seharusnya dapat dikembalikan melalui pelayanan, termasuk pelayanan dalam bidang transportasi.