IPOL.ID – Polisi menetapkan Arjuhan Rosetiyoni (25) sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap F (20), di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Polisi mengungkap motif pelaku yang tega melakukan aksi kekerasan tersebut karena terbakar cemburu.
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Ade menyebut antara korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Korban sendiri telah memiliki seorang suami.
“Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang wanita pengendara sepeda motor berinisial F (20) menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Detik-detik korban disiram air keras ini terekam kamera CCTV milik sebuah bengkel karoseri di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.