Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar cukup serius di bagian wajah dan badan hingga mencapai lima puluh persen lebih. Korban pun langsung dilarikan warga setempat di Rumah Sakit Ana Medika Bekasi Utara.
Pasca kejadian tersebut, polisi dengan sigap langsung memburu dan mengamankan pelaku yang bernama Arjuhan Rosetiyoni alias AR (25). Untuk kepentingan penyidikan, polisi langsung menahan pelaku AR di Mapolda Metro Jaya.
Kepada pelaku, polisi telah menerapkan Pasal 354 subsider Pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan. (Yudha Krastawan)