IPOL.ID – Kasus temuan pabrik narkoba di Uluwatu, Bali, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut empat orang masih polisi buru dalam kasus pembongkaran pabrik narkoba jenis hashish di Uluwatu, Bali. Pabrik ini terbongkar pada 18 November 2024 dengan nilai barang bukti Rp1,5 triliun.
“Sebanyak empat orang tersangka sebagai peracik dan pengemas, saat ini kita amankan. Empat orang saat ini masih kita buru sebagai DPO,” kata Kapolri dalam keterangannya dikutip Senin, 9 Desember 2024.
Kapolri merinci sejumlah barang bukti yang disita dalam pembongkaran pabrik itu. Seperti 1.163.210 butir happy five, 132,9 kilogram hashish, dan bahan baku pembuatan. Kemudian, ada pula 7.365 catridge yang terindikasi untuk jenis vape, dan 17 unit mesin.
“Dengan estimasi nilai barang bukti yang kita amankan sebesar Rp1,52 triliun,” ungkap Kapolri.
Barang bukti narkoba itu, kata Listyo, bila beredar akan berdampak pada 1,49 juta jiwa. Sementara itu, dengan keseluruhan barang bukti yang disita disebut bisa menyelamatkan kurang lebih 10 juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.