Dalam kasus yang dilaporkan korban ke polisi pada 18 Oktober 2024 terkait Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, yakni korban sebagai pelapor, teman korban, George sebagai terlapor, dan juga orang tua George.
Kasus tersebut saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi lantaran ditemukan adanya unsur pidana.
“Dalam proses penyidikan. Sudah naik sidik hari Sabtu,” tukas Lina. (tim)