Nantinya, laporan Bawaslu tersebut bakal diusut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Bawaslu sudah membuatkan laporan polisi, untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan di serahkan ke kejaksaan,” ungkap Armunanto.
Sementara, Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sudah menyerahkan barang bukti kepada penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus untuk keperluan penyelidikan.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo menambahkan, barang bukti tersebut, di antaranya, 18 surat suara yang sudah tercoblos.
Karena dari 19 surat suara tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, satu di antaranya, sudah dimasukkan ke kotak suara, hanya 18 surat suara dapat diamankan.
“Ada 18 surat suara, bilik suara, bantalan, dan paku, tanda pengenal. Jadi unsur Gakkumdu lengkap, pelapornya Bawaslu Jakarta Timur. Karena temuan dari hasil pengawasan TPS,” ungkap Bekti. (Joesvicar Iqbal)