Selain itu, OJK menurutnya perlu ancang-ancang antisipasi berbagai risiko lainnya dalam transaksi aset kripto. “Setiap saat, aset kripto bisa saja dicuri. Penjaminannya dan seterusnya harus menjadi perhatian,” kata Andreas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengaku mengapresiasi concern Komisi XI DPR yang menunjukkan komitmen juga perhatian serius mereka terhadap apa yang diamanatkan UU PPSK. Namun OJK tidak dalam kapasitas untuk mendorong percepatan proses penerbitan PP tersebut.
“Apa yang dapat kami lakukan hanyalah menunjukkan kepada semua pihak berbagai kesiapan yang telah kami lakukan untuk menerima peralihan kewenangan pada batas waktu yang diamanatkan Undang-undang,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya Senin (30/12/2024).
Ia mengaku dari sisi infrastruktur regulasi dan SDM menjadi salah satu prioritas dan fokus kerja di IAKD. Di antaranya melakukan penguatan kapasitas pegawai untuk siap menerima peralihan tersebut. Hal ian adalah melakukan riset mendalam terhadap profil dan ekosistem industri aset kripto nasional termasuk melakukan studi komparasi terhadap pengaturan dan pengawasan industri sejenis di negara lain. “Kami juga lakukan berbagai kegiatan konsultasi dan kordinasi dengan Kementerian terkait termasuk Bappebti juga pelaku aset kripto nasional,” kata Fawzi