OJK, klaimnya, juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan dan sistem pelaporan yang dibangun khusus untuk menyongsong peralihan pengawasan perdagangan aset kripto awal tahun 2025 mendatang. “Singkatnya OJK telah siap dari berbagai aspek mulai dari organisasi, regulasi, hingga supervisi untuk menerima peralihan tersebut,” tegas Hasan Fawzi.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang baru saja terbit bukan merupakan pengganti sementara regulasi dari belum terbitnya PP. Menurutnya, baik POJK maupun PP yang dimaksud, keberadaan keduanya adalah untuk melaksanakan UU.
“PP dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses peralihan kewenangan akan berjalan lancar, sedangkan POJK 27 bertujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada para pelaku pasca beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Hasan Fawzi. (tim)