IPOL.ID – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran kasus berat yakni dituduh mekakukan “penghianatan tingkat tinggi” terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan, buntut penetapan darurat militer pada pekan lalu.
Penetapan ini membuka kemungkinan Yoon menghadapi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, jika terbukti bersalah.
Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap Yoon tengah berlangsung.
“Sejumlah tuduhan telah diajukan, dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” kata Park, dikutip dari Yonhap, pada Rabu (11/12).
Menurut Kantor Kejaksaan Khusus, Yoon diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya, yang dianggap sebagai tindakan pemberontakan terhadap konstitusi Korea Selatan.
Sementara itu Kementerian Kehakiman Korsel pada Senin (9/12) telah melarangan Presiden Yoon bepergian ke luar negeri.
Lembaga penyiaran nasional Korsel, KBS melaporkan bahwa Kementerian Kehakiman mengeluarkan larangan tersebut atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi.
Yoon tengah diselidiki atas dugaan pengkhianatan, pemberontakan, makar, dan penyalahgunaan kekuasaan setelah mayoritas anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya pekan lalu.
Meski begitu, Yoon lolos dari mosi pemakzulan terkait tindakannya tersebut.
“Pengumpulan materi yang diperlukan adalah prioritas utama… Kami memutuskan berdasarkan tinjauan komprehensif, termasuk kemungkinan dia akan meninggalkan negara ini,” jelas seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers.
Pihak berwenang juga mempertimbangkan semua opsi, termasuk memeriksa Yoon dan kemungkinan penahanannya. (far)