IPOL.ID – Ratusan warga di tiga desa di Kabupaten Cianjur yang menjadi korban bencana tanah bergerak pada Jumat (22/11) lalu, akan segera direlokasi ke tempat aman.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam kunjungannya ke lokasi terdampak di Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Senin (2/12).
Hingga hari ke-10 pascabencana tanah bergerak, berdasarkan data per hari Minggu (1/12), dilaporkan sebanyak tiga desa di dua Kecamatan meliputi Desa Sukaraja dan Desa Wargasari di Kecamatan Kadupandak serta Desa Waringinsari di Kecamatan Takokak tercatat sebanyak 85 KK atau 242 warga terdampak.
Adapaun kerugian material tercatat sebanyak 85 rumah terdampak dan 105 rumah terancam bencana pergerakan tanah.
Suharyanto menyatakan, persiapan relokasi warga itu merupakan hasil kajian dari tinjauan Kepala BNPB bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Cianjur dan semua unsur yang terkait dengan penanganan bencana tanah bergerak di Kecamatan Kadupandak.
Dia menegaskan bahwa rumah-rumah yang rusak akibat pergerakan tanah sudah tidak layak huni.
“Dari hasil peninjauan dan kajian di lapangan bersama PVMBG dan semua unsur Forkopimda, rumah-rumah yang rusak akibat bencana tanah bergerak ini, sudah tidak bisa di huni, karena rusak parah dan tidak layak karena kondisi tanah yang sangat rentan,” kata Suharyanto dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Karena itu, pihaknya mendorong semua unsur yang terlibat dalam penanganan bencana tanah bergerak ini, untuk secara bertahap segera melakukan relokasi.
“Jadi, rumah yang rusak itu harus segera di relokasi, Alhamdulillah, Kepala Desa sudah menyiapkan tanah relokasi, sehingga kalau pendataannya berjalan cepat dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, kita sepakati untuk dilakukan percepatan,” katanya.
Selama masa tunggu hunian, semua warga yang terdampak, memilik dua opsi, dibuatkan hunian sementara atau diberi dana tunggu hunian.
“Selama masa tunggu hunian, ada dua opsi, yang pertama dibuatkan hunian sementara, yang kedua diberi dana tunggu hunian jikalau warga memilih untuk menumpang di rumah sanak saudara, dengan jumlah 500 ribu selama enam bulan dengan total tiga juta rupiah per kepala keluarga,” paparnya.
“Karena pengusian ini sifatnya menyebar, saya sudah meminta bantuan Dandim dan Kapolres mengerahkan personilnya untuk membangun hunian sementara dan hunian tetap,” tambahnya. (far)
Ratusan Warga Korban Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Direlokasi
