IPOL.ID- Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, menurut catatan kami, yang bersangkutan belum menyerahkan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Budi mengingatkan, LHKPN wajib diserahkan kepada lembaga antirasuah selambat-lambatnya tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat di pemerintahan.
Sayangnya dari 15 utusan, penasehat dan staf khusus Presiden, hingga kini baru enam orang yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Sedangkan sembilan orang lainnya belum menyerahkan LHKPN.
Selain Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad juga tercatat belum menyerahkan LHKPN.
Namun, tim Raffi Ahmad disebut telah melakukan komunikasi secara intens dengan KPK. Hal itu bertujuan agar pengisian LHKPN dilakukan dengan tepat. Apalagi, LHKPN merupakan langkah awal pencegahan korupsi.