IPOL.ID – Mendapat laporan penganiayaan, Polres Sleman bergerak cepat dan menetapkan 13 santri Pondok Pesantren Ora Aji milik Miftah Maulana Habiburrohman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah sebagai tersangka kasus tersebut yang dilakukan terhadap seorang santri berinisial KD (23).
Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Selain itu, pihak pondok pesantren menjamin mereka akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif. Lima di antaranya masih di bawah umur. Ada upaya mediasi, meski belum membuahkan hasil,” kata Edy, pada Jumat (30/5/2025).
Lanjut Edy membenarkan adanya tindak kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa aki yang diduga digunakan untuk menyetrum korban, meskipun aki tersebut diduga tidak berfungsi dan hanya digunakan untuk menakut-nakuti.
Menurut Kuasa Hukum Korban, Heru Lestarianto, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. KD dibawa ke sebuah ruangan tertutup, diikat tangannya, lalu dipukul menggunakan selang dan disetrum.