“Psikis korban terguncang. Saat ini korban berada di rumah orang tuanya di Kalimantan. Keluarga meminta kasus ini diusut tuntas,” jelas Heru, pada Jumat (30/5/2025).
Heru menambahkan, korban mengaku mengalami penganiayaan sebanyak dua kali, meski belum dapat dipastikan apakah terjadi di hari berbeda. Tindak kekerasan ini diduga dipicu oleh tuduhan pencurian uang sebesar Rp700.000, hasil dari penjualan air mineral isi ulang milik unit usaha Yayasan Ponpes Ora Aji. Selama proses pendampingan, korban tidak pernah mengajukan restorative justice. Namun, ia membuka peluang mediasi jika pihak tersangka menunjukkan itikad baik.
“Penganiayaan seperti ini tidak seharusnya terjadi di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama,” tuturnya. (Vinolla)
