Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal

Yudha
Yudha Published 30 May 2025, 09:33
Share
2 Min Read
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan saat menangkap Edi Suranta alias Edi Gogol di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan saat menangkap Edi Suranta alias Edi Gogol di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan menangkap Edi Suranta alias Edi Gogol, terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan, Tim SIRI bersama TNI menangkap Edi Gogol saat berada di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025)

Harli mengatakan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” sebut Harli dalam keterangannya, Kamis (25/2025).

Baca Juga

Pjs General Manager (GM) PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan, Syahrizal (tengah). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan
Jamin Kerahasiaan Pelapor, KPK: Masyarakat Jangan Takut Lapor Korupsi
Skandal Suap di Kemnaker, KPK Geledah 7 Lokasi dan Sita 9 Kendaraan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Daftar Pencarian Orang (DPO), Edi Gogol, Edi Suranta, Harli Siregar, hukum, Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, SIRI Kejaksaan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi
Yudha 30 May 2025, 09:33
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Logo Kemenperin (Kementerian Perindustrian. Foto: wikipedia Balai Kemenperin Maksimalkan Layanan Jasa Sertifikasi TKDN
Next Article Santri Diduga Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi, RK (32) yang mencuri uang dan emas milik majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat berhasil ditangkap. Foto: Istock @SimonSkafar
HeadlineKriminal

Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!

Nasional
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
24 Jun 2025, 15:26
Ekonomi
Kemenperin Dorong Produksi Nira Gula dari Batang Sawit Tua, Pacu Hilirisasi
24 Jun 2025, 15:55
Olahraga
Madura United Pastikan Tak Rekrut Kiper Asing
24 Jun 2025, 20:41
HeadlineInternasional
Arab Saudi, Kuwait, Jordania Kecam Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar
24 Jun 2025, 11:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?