IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan menangkap Edi Suranta alias Edi Gogol, terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan, Tim SIRI bersama TNI menangkap Edi Gogol saat berada di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025)
Harli mengatakan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” sebut Harli dalam keterangannya, Kamis (25/2025).