Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal

Yudha
Yudha Published 30 May 2025, 09:33
Share
2 Min Read
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan saat menangkap Edi Suranta alias Edi Gogol di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan saat menangkap Edi Suranta alias Edi Gogol di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Terpidana diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, yang menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, mengasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut isi putusan tersebut.

Sedangkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497 diperintahkan untuk dirampas dan dimusnakan.

“Membebankan kepada terdakwa unluk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” sambung isi putusan tersebut.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
Satgas SIRI Kejaksaan Amankan Wiraswasta Terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Sinjai

Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Daftar Pencarian Orang (DPO), Edi Gogol, Edi Suranta, Harli Siregar, hukum, Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, SIRI Kejaksaan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Logo Kemenperin (Kementerian Perindustrian. Foto: wikipedia Balai Kemenperin Maksimalkan Layanan Jasa Sertifikasi TKDN
Next Article WhatsApp Image 2025 05 31 at 09.16.21 Santri Diduga Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?