IPOL.ID – Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto diduga dijerat dengan dua kasus berbeda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar pada Selasa (24/12/2024).
Dalam surat tersebut, Hasto dijerat dengan kasus dugaan suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka setelah ekspose atau gelar perkara pada 20 Desember 2024 atau pasca dilantiknya pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, KPK belum mengkonfirmasi kebenaran informasi yang beredar tersebut. “Akan disampaikan,” singkat Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dihubungi wartawan. (Yudha Krastawan)Sekjen PDIP Hasto Kristiyanyo