IPOL.ID – Pemerintah bakal menerapkan pajak 12 persen pada sekolah Internasional pada Januari 2025 mendatang.
Menurut anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah prinsip pendidikan adalah nirlaba. Dia pun menyebut pemerintah tak konsisten dalam memandang pendidikan.
“Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Ledia menilai kebijakan yang diusulkan pemerintah ini berpotensi kontraproduktif sebab tidak ada regulasi yang lebih detail.
“Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu. Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga, ya,” ujarnya.
“PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi PKS itu menjelaskan, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja. Sekolah komersial sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.
“Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.(sofian)