IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Hal ini guna memastikan kesiapan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Sayangnya, aturan di atasnya berupa peraturan pemerintah (PPM) tak kunjung keluar. Sejatinya, aturan teknis di kementerian/lembaga baru bisa diterapan jika PP sudah dikeluar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengaku bahwa POJK yang dimaksud memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pasar aset kripto. “Terutama pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Hasan dikutip Minggu (29/12/2024).
Selain itu, Hasan mengatakan aturan yang ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tenggat waktu tersebut dimulai per 12 Januari 2025 mendatang atau tepat 24 bulan setelah UU No 4/2023 diterbitkan.